1) Pengertian
- Hubungan
Industrial Pancasila adalah suatu sistim hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa
(Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah) yang didasarkan atas nilai-nilai yang
merupakan manifestasi dari keseluruhan
sila-sila dari Pancasila dan UUD 1945, yang tumbuh dan berkembang diatas
kepribadian bangsa dan kebudayaan Nasional Indonesia.
- Sejalan
dengan pengertian di atas, sila-sila dari Pancasila yang melandasi Hubungan Industrial Pancasila adalah merupakan suatu kesatuan yang
tidak bisa dipisah-pisahkan. Sila
yang satu tidak lebih menonjol peranannya dari sila yang lain. Dalam membahas suatu sila sebagai dasar, tidak boleh terlepas
dari sila yang lain, karena Pancasila harus
dilaksanakan dan diamalkan secara bulat dan utuh.
2) Tujuan
- Tujuan Hubungan Industrial Pancasila adalah mengemban
cita-cita Proklamasi Kemerdekaan
Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945 di dalam Pembangunan Nasional, ikut mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
yang berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945 serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Tujuan
tersebut dicapai melalui penciptaan ketenangan, ketentraman, ketertiban, kegairahan kerja serta ketenangan usaha, meningkatkan
produksi atau produktivitas dan
meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabat manusia.
3) Azas-azas
- Hubungan
Industrial Pancasila dalam mencapai tujuannya mendasarkan diri pada azas-alas
pembangunan, yaitu:
(1) Azas
Mufakat
Segala usaha dan kegiatan
pembangunan harus dapat dimanfaatkan sebesarbesarnya
bagi kemanusiaan, dan kesejahteraan rakyat.
(2) Azas
Usaha Bersama dan Kekeluargaan
Usaha mencapai cita-cita dan aspirasi-aspirasi bangsa harus merupakan
usaha bersama seluruh rakyat yang dilakukan secara gotong-royong dan
kekeluargaan.
(3) Azas Demokrasi
Yaitu
berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang politik, sosial dan ekonomi. Penyelesaian masalah-masalah nasional ditempuh
dengan jalan musyawarah untuk mufakat.
(4)
Azas Adil dan Merata
Hasil-hasil yang dicapai dalam pembangunan harus dapat
dinikmati secara adil dan merata sesuai dengan darma
baktinya.
(5) Azas
Perikehidupan Dalam Keseimbangan
Keseimbangan antara
kepentingan-kepentingan yaitu, antara kepentingan dunia dan
akhirat, material dan spiritual, jiwa dan raga, individu dan masyarakat dan
lain-lain.
(6) Azas
Kesadaran Hukum
Setiap Warga Negara harus taat dan sadar kepada hukum dan mewajibkan Negara
menegakkan hukum.
(7) Azas
Kepercayaan pada diri sendiri
Pembangunan berdasarkan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri,
serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
- Dalam pelaksanaannya Hubungan Industrial Pancasila
berlandaskan kepada dua azas kerja yang sangat
penting yaitu:
(1) Azas
kekeluargaan dan gotong-royong.
(2) Azas
musyawarah untuk mufakat
- Sebagai
manifestasi dari kedua a7..s di atas, maka Hubungan Industrial Pancasila
mendasarkan diri kepada 3 (tiga) azas kerjasama,
yaitu:
(1) Pekerja dan pengusaha atau Pimpinan Perusahaan adalah
teman seperjuangan dalam proses
produksi, yang berarti baik pekerja maupun pengusaha atau Pimpinan Perusahaan
wajib bekerja-sama serta membantu dalam kelancaran usaha
dalam meningkatkan kesejahteraan dan menaikkan produksi.
(2) Pekerja dan pengusaha atau Pimpinan Perusahaan adalah
teman seperjuangan dalam
pemerataan menikmati hash perusahaan yang berarti hasil usaha yang diterima
perusahaan dinikmati bersama dengan bagian yang layak dan serasi sesuai
dengan prestasi kerja.
(3) Pekerja dan pengusaha atau Pimpinan Perusahaan adalah
teman seperjuangan di dalam bertanggung-jawab yang
meliputi:
-
Tanggung jawab kepada
Tuhan Yang Maha Esa
-
Tanggung jawab kepada
Bangsa dan Negara
-
Tanggung jawab kepada
masyarakat sekelilingnya
-
Tanggung jawab kepada
pekerja serta keluarganya
-
Tanggung jawab kepada
perusahaan di mana mereka bekerja.
4) Ciri-ciri
Pokok
Berdasarkan pengertian, tujuan, landasan dan azas dari
Hubungan Industrial Pancasila itu,
maka Hubungan Industrial Pancasila mempunyai ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan Hubungan Industrial lainnya.
Ciri-ciri khusus tersebut adalah:
- Hubungan Industrial Pancasila mengakui dan meyakini bahwa
bekerja bukan hanya bertujuan untuk
sekedar mencari nafkah saja, akan tetapi sebagai pengabdian manusia kepada Tuhannya, kepada sesama manusia, kepada masyarakat,
Bangsa dan Negara.
- Hubungan Industrial Pancasila menganggap pekerja bukan
hanya sekedar faktor produksi
belaka, tetapi sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya. Karena itu perlakuan pengusaha kepada
pekerja bukan hanya dilihat dan
segi kepentingan produksi belaka, akan tetapi haruslah dilihat dalam rangka meningkatkan
harkat dan martabat manusia.
- Hubungan Industrial Pancasila melihat antara pekerja dan
pengusaha bukanlah mempunyai kepentingan yang bertentangan, akan tetapi mempunyai
kepentingan yang sama yaitu kemampuan perusahaan.
Karena dengan perusahaan yang maju dan semua pihak akan dapat meningkatkan
kesejahteraan
- Dalam
Hubungan Industrial Pancasila setiap perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha hares diselesaikan dengan jalan
musyawarah untuk mencapai mufakat
yang dilakukan secara kekeluargaan. Karena itu penggunaan tindakan penekanan
dan aksi-aksi sepihak seperti mogok, penutupan perusahaan (lock out) dan
lain-lain tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Hubungan Industrial Pancasila.
- Di dalam pandangan Hubungan Industrial Pancasila
terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua
belah pihak dalam perusahaan. Keseimbangan
itu dicapai bukan didasarkan atas perimbangan kekuatan (balance of power), akan tetapi atas dasar rasa keadilan
dan kepatutan. Disamping itu juga Hubungan Industrial Pancasila juga
mempunyai pandangan bahwa hasil-hasil perusahaan
yang telah dicapai berdasarkan kerja-sama antara pekerja dan pengusaha, hams
dapat dinikmati secara adil dan merata sesuai dengan pengorbanan masing-masing