- See more at: http://www.exeideas.com/2012/02/all-in-one-seo-pack-plugin-for-blogger.html#sthash.zomQZy6X.dpuf

Pages

Subscribe:

Labels

Kamis, 29 Oktober 2015

INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH



Salam sahabat HUDERS NSC edisi kali ini kami ingin sedikit menginformasikaan mengenai industri kecil dan menengah bagaimana sih industri kecil dan menebngah tersebut, maka simak lah info di baeawah ini :
Karena Industri Kecil dan Menengah tergolong batasan Usaha Kecil dan Menengah menurut Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, maka batasan Industri Kecil dan Menengah didefinisikan sebagai berikut:


a.  Industri Kecil adalah kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).


b. Industri Menengah adalah kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
   
    Batasan mengenai skala usaha menurut BPS, yaitu berdasarkan kriteria jumlah tenaga kerja sebagai berikut:
    a.      Industri Kecil                         : 5-19 orang
    b.      Industri Menengah                : 20-99 orang 
    
    Nah bagi sahabat Huders semua mungkin yang lagi sibuk mencari kerja atau yang lagi bimbang belum mendapat perusahaan yang bonafit apa salah nya kita mencoba berkarir di industri kecil atau menengah dulu kita bisa lihat informasi di atas meskipun di berikan nama industri kecil atau menengah tetapi kalau kita bisa hituung kekayaan bersih yang segitu banyak angkanya itu juga tidak bisa kita remehkan, atau mungkin setelah kita bergabung ke perusahaan tersebut maka perusahaan itu menjadi tambah besar dan bonafit, itu juga bisa menjadi kebanggaan tersendiri buat kita, maka jangan lah meragukan atau meremehkan industri kecil dan menengah karena mereka juga adalah salah satu yang ikut serta juga dalam pembangunan negara. Baik teman-teman huders semua mungkin bagi teman-teman yang belum mendapatkan pekerjaan dan ingin segera bekerja bisa menghubungi kami Huders NSC atau daftarkan segera di nscpolteksby.ac.id/huders isi form nya lalu klik send dan team kami akan segera menghubungi teman-teman untuk informasi lebih lanjut.

      sumber : http://erwant-istib.blogspot.co.id/2011/04/pengertian-batasan-industri-kecil-dan.html

0 komentar:

Posting Komentar