Kesempatan kerja adalah banyaknya orang yang dapat tertampung untuk bekerja pada suatu perusahaan atau suatu instansi. Kesempatan kerja ini akan menampung semua tenaga kerja yang tersedia apabila lapangan pekerjaan yang tersedia mencukupi atau seimbang dengan banyaknya tenaga kerja yang tersedia.
Kebijaksanaan negara dalam
kesempatan kerja meliputi upaya-upaya untuk mendorong pertumbuhan dan
perluasan lapangan kerja di setiap daerah serta, per kembangan jumlah
dan. kualitas angkatan kerja yang tersedia agar dapat memanfaaatkan
seluruh potensi pembangunan di daerah masing-masing.
Bertitik tolak,
dari kebijaksanaan tersebut maka dalam rangka mengatasi masalah
perluasan kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran, Departemen
Tenaga Kerja dalam UU No. 13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan
memandang perlu untuk menyusun program yang mampu baik secara langsung
maupun tidak langsung dapat mendorong penciptaan lapangan kerja dan
mengurangi pengangguran.
Bagi sahabat Huders NSC yang belum mendapatkan kesempatan untuk bekerja bisa menghubungi kami di Kampus II Ruko Galeri RK.3 No.39 Pakuwon Indah tlpn/sms 0828-9540-1945 atau bisa langsung mengisi form di nscpolteksby.ac.id/huders lalu klik send dan team kami akan menghubungi dan memberikan informasi lebih lanjut.
terima kasih.
Sumber:http://pembelajaran-pendidikan.blogspot.co.id/2012/05/pengertian-kesempatan-kerja.html
Bagi sahabat Huders NSC yang belum mendapatkan kesempatan untuk bekerja bisa menghubungi kami di Kampus II Ruko Galeri RK.3 No.39 Pakuwon Indah tlpn/sms 0828-9540-1945 atau bisa langsung mengisi form di nscpolteksby.ac.id/huders lalu klik send dan team kami akan menghubungi dan memberikan informasi lebih lanjut.
terima kasih.
Sumber:http://pembelajaran-pendidikan.blogspot.co.id/2012/05/pengertian-kesempatan-kerja.html
0 komentar:
Posting Komentar