Etika, Profesi, dan
Profesionalisme
Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa
Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya
yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa,
padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara
berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah
yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai
untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata),
etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu
tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Biasanya bila kita mengalami
kesulitan untuk memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata
tersebut dalam kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari
sebuah kata secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan
yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang terdapat dalam
Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam
Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari
Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang
asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari
Bertens 2000), mempunyai arti :
1. ilmu tentang apa yang baik dan
apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak;
3. nilai mengenai benar dan salah
yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dari perbadingan kedua kamus
tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya terdapat
satu arti saja yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang
baru memuat beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di
berita surat kabar “Dalam dunia bisnis etika merosot terus” maka kata ‘etika’
di sini bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia
yang lama tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat
tersebut bukan etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah
yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus
Bahasa Indonesia yang lama tidak lengkap.
K. Bertens berpendapat bahwa arti
kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam
dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih
mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti
berikut :
1. nilai dan norma moral yang
menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah
lakunya.
Misalnya, jika orang berbicara
tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya,
maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika
sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan
maupun pada taraf sosial.
2. kumpulan asas atau nilai
moral.
Yang dimaksud di sini adalah kode
etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik
3. ilmu tentang yang baik atau
buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila
kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap
baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering
kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan
metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.
Profesi
Profesi sendiri berasal dari
bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan
pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi
kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan
dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti
kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut
daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan
kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan
ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari
manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan
keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan
dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah
dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan
diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Profesi merupakan bagian dari
pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi. Seorang petugas staf
administrasi bias berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya
dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan khusus.
Profesi merupakan suatu pekerjaan
yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada
pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.
Profesi merupakan suatu pekerjaan
yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui
keterampilannya sesuai perkembangan teknologi.
Belum ada kata sepakat mengenai
pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah
yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah
“jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”.
Profesionalisme
Profesionalisme berasal dan kata
profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan
memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan
profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang
professional (Longman, 1987).
Istilah “profesi” sudh cukup
dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru
sesungguhnya merupakan suatu jabatan professional. Untuk memperoleh pemahaman
yang lebih tepat, berikut ini akan dikemukakan pengertian “profesi” dan
kemudian akan dikemukakan pengertian profesi guru. Biasanya sebutan “profesi”
selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang,
akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena
profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu
pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang
orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan
yang dikembangkan khusus untuk itu. Ada beberapa istilah lain yang dikembangkan
yang bersumber dari istilah “profesi” yaitu istilah professional,
profesionalisme, profesionalitas, dan profesionaloisasi secara tepat, berikut
ini akan diberikan pengkelasan singkat mengeni pengertian istilah0istilah
tersebut.
“Professional” mempunyai makna
yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan
sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn
profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat
pengakuan, baik segara formal maupun informal. Pengakuan secara formal
diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu,
yaitu pemerintah dan atau organisasi profesi. Sedang secara informal pengakuan
itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna jasa suatu profesi.
Sebagai contoh misalnya sebutan “guru professional” adalah guru yang telah
mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam
kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan
ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dsb baik
yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “guru professional” juga
dapat mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja
seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru. Dengan demikian,
sebutan “profesional’’ didasarkan pada pengakuan formal terhadap kualifikasi
dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaan tertentu.
Dalam RUU Guru (pasal 1 ayat 4) dinyatakan bahwa: “professional adalah
kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dangan keahlian dan pengabdian diri kepada
pihak lain”.
sumber:http://finsa1.blogspot.co.id/2013/03/etika-profesi-dan-profesionalisme.html
0 komentar:
Posting Komentar